Pencekalan dilakukan terhadap AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ke tahap penyidikan. Ketetapan itu keluar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” kata Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan, Senin (26/9).
Sementara, kepolisian telah meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat perkara ini.
"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," tuturnya.
Menurut Nurul, pencekalan belasan orang tersebut, dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.