Kejagung tantang pembuktian atas komentar kerja penyidik dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Namun, hal tersebut akan dilakukan saat memasuki tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu meski tidak intensif. Sebab, kerja sama itu telah tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) kedua instansi.
"Pada saat persiapan penuntutan, kami akan koordinasi dan gelar perkara bersama teman-teman KPK," tutur Hari, di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Menurut Hari, terkait dengan tudingan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejagung dalam menangani kasus itu, dia memastikan, telah melakukan penyidikan secara transparan.
Bahkan, Hari menantang, pembuktian atas komentar sejumlah pihak yang menyebut kerja Kejagung lelet dalam mengungkap kasus tersebut.