Nasional

Kasus Jerinx, ICJR: Banyak kesalahan penuntut umum

ICJR mengajukan amicus curiae kepada PN Denpasar untuk perkara Jerinx yang dijerat UU ITE lantaran mengkritik IDI sebagai kacung WHO.

Rabu, 18 November 2020 20:26

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.Dps atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Rabu (18/11).

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu, meminta hakim hati-hati dalam memutus perkara Jerinx. Pertimbangannya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dikritik merupakan organisasi profesi dan terlalu jauh jika dihubugkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan agama, suku, dan ras sebagaimana sangkaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hakim harus berhati-hati melihat, bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa Jerinx sengaja menyerang dokter secara umum. Jelas dalam persidangan, yang dituju oleh terdakwa Jerinx adalah kebijakan yang diambil terkait kewajiban rapid test," ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Menurut Erasmus, logika penuntut umum akan menimbulkan banyak pertanyaan. Misalnya, apakah seseorang yang mengkritik sebuah organisasi berbadan hukum, yang secara spesifik beranggotakan golongan tertentu, merupakan ujaran kebencian.

"Seandainya ada kritik pada kebijakan Gubernur Bali, apakah artinya itu telah menghina masyarakat Bali? Apakah kalau ada krtitik pada lembaga demokratis, seperti NU atau Muhamaddiyah, artinya menghina Islam? Apakah mengkritik kebijakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) artinya menghina agama Kristen Protestan? Hakim harus sangat berhati-hati dan meluruskan kembali logika fatalistik dari penuntut umum tersebut," tuturnya.

Manda Firmansyah Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait