Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 korporasi manajer investasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) hampir merampungkan berkas perkara tersangka Fakhri Hilmi dan tersangka 13 korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, berkas perkara sudah 80% dirampungkan oleh penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diperkirakan, kata Febrie, berkas tersebut dilimpahkan pekan depan.
“Sudah 80% siap, tinggal pemeriksaan ahli,” kata Febrie kepada Alinea.id, Sabtu (3/10).
Dibeberkan Febrie, penyidik juga akan melakukan analisa atas fakta persidangan yang telah bergulir terhadap enam tersangka sebelumnya. Apabila ditemukan adanya fakta persidangan yang dapat memberikan bukti tambahan atas tersangka di Jiwasraya jilid II, maka penyidik akan memasukannya dalam berkas perkara.
“Hari Senin akan evaluasi dari hasil persidangan, tentunya jika ada yang masih kami anggap alat bukti hasil persidangan, akan kami tambahkan dalam sangkaan,” ujarnya.