Polda Sumatera Utara telah menggelar sidang kode etik pada lima anggota Korps Bhayangkara terkait kasus penganiayaan di kerangkeng manusia.
Polda Sumatera Utara telah menggelar sidang kode etik pada lima anggota Korps Bhayangkara terkait kasus penganiayaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Kelimanya menjalani sidang itu karena dianggap mengetahui kasus penganiayaan tersebut namun tidak melaporkan kepada atasan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hasil sidang itu menunjukkan kelimanya dihukum dengan demosi serta mutasi. Selain itu, mereka juga diganjar penundaan kenaikan pangkat hingga tidak menerima gaji.
“Iya betul sudah demosi dan mutasi,” kata Hadi kepada Alinea.id, Rabu (25/5).
Hadi menyebut, kelima orang itu berasal dari dua polres yang berbeda, yakni wilayah Langkat dan Binjai.
“Kelimanya dari Polres Langkat dan Binjai,” ucap Hadi.