Kejagung masih tunggu hasil penghitungan kerugian perekonomian negara kasus Adhi Persada.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memiliki kesimpulan atas kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti selaku anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyebut, kesimpulan didapat usai koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, nilai kerugian perekonomiannya sendiri masih dalam proses penghitungan.
"Kemaren sudah kami panggil ahli dan Kementerian Keuangan juga sudah sepakat bahwa kasus Adhi Karya ini ada kerugian keuangan negaranya," tutur Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (21/10).
Dijelaskan Kuntadi, penyidik di sisi lain juga masih melakukan penelusuran aset untuk dilakukan penyitaan dari para tersangka. Sejauh ini, diketahui kerugian negara sudah disimpulkan, yakni sebesar Rp86,3 miliar.
"Masih kami upayakan," ucapnya.