Wahyu Wisambodo diperiksa terkait penyerahan uang operasional Askrindo ke sejumlah direksi.
Wahyu Wisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan, Wahyu Wisambodo merupakan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Mitra Utama (AMU). AMU diketahui merupakan anak perusahaan Askrindo.
Sebelumnya, Leonard menyebut, Wahyu Wisambodo diduga memberikan uang setoran kepada Firman Berahima selaku Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo periode 2017/2020 dan Anton Fadjar A Siregar selaku Direktur Opersional Ritel Askrindo periode yang sama.
"Dia (Wahyu Wisambodo) diperiksa terkait penyerahan uang biaya operasional kepada beberapa direksi PT Askrindo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/8).
Leonard menambahkan, penyidik juga memeriksa Kunti Kartika Sari selalu Pelaksana Pemasaran PT AMU perwakilan Purwokerto, Muhammad Fachrizal andriansyah selaku eks Pelaksana Pemasaran PT AMU Semarang dan Sriningsih Rahayu selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo.