Nasional

Kasus korupsi Bakamla yang melibatkan direksi CMIT segera disidang

Penuntut umum KPK masih menunggu penetapan waktu sidang dari Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumat, 29 Mei 2020 12:43

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT CMI Teknologi Raharjo Pratjihno, tersangka kasus dugaan korupsi proyek backbone coastal surveillance system di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016 ke penuntutan atau tahap dua.

"Kamis (28/5/2020) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Rahardjo Pratjinho ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Dikatakan Fikri, pihaknya belum mengetahui jadwal sidang perdana. Pasalnya, penuntut umum KPK masih menunggu penetapan waktu sidang dari Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang," tuturnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 31 Juli 2019. Ketiganya ialah, Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.

Achmad Al Fiqri Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait