Nasional

Kasus korupsi Bupati Meranti, 8 pegawai BPK Riau dicegah bepergian ke luar negeri

KPK mengajukan permohonan cegah terhadap 10 orang untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Meranti.

Senin, 15 Mei 2023 19:37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang. Delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ali menuturkan, pencegahan dilakukan sejak 10 Mei 2023. Masa larangan bepergian ke luar negeri itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Upaya ini diambil dalam rangka keperluan penyidikan seiring diperlukannya keterangan dari berbagai pihak, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Adil dan kawan-kawan.

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait