Nasional

Kasus korupsi Bupati Meranti, KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri

Empat orang yang dicegah) terdiri dari 3 swasta dan 1 ASN.

Jumat, 28 April 2023 16:17

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi keempat orang yang dicegah adalah aparatur sipil negara (ASN) atas nama Heny Fitriani, serta tiga pihak swasta yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Deny Surya A. R.

"Empat orang (yang dicegah) tersebut (terdiri dari) 3 swasta dan 1 ASN," kata Ali melalui keterangan resmi, Jumat (28/4).

Disampaikan Ali, upaya ini diambil dalam rangka proses pemberkasan perkara penyidikan korupsi Adil dan dua tersangka lainnya. Permintaan cegah telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2023.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Gempita Surya Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait