Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) periksa tersangka Alex Noerdin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Eks Gubernur Sumatera Selatan itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2015.
“Numpang periksa, timnya sudah datang dan memeriksa hari ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi, Selasa (5/10).
Terkait dengan kasus Alex Noerdin dalam korupsi pengadaan gas bumi, Supardi menegaskan pihaknya tengah menelaah kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Gubernur Sumsel itu.
Supardi membeberkan, laporan kekayaan yang dimiliki tersangka Alex Noerdin telah diberikan kepada penyidik, dan akan menjadi dasar penyitaan aset milik politikus Partai Golkar tersebut.
“Laporan PPATK sudah diberikan kepada kami,” tutur Supardi.