Idris kali ini memenuhi panggilan penyidik usai sempat absen saat pemanggilan pertama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022. Hari ini (3/4), tim penyidik KPK kembali memanggil Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Idris kali ini memenuhi panggilan penyidik usai sempat absen saat pemanggilan pertama.
"Informasi yang kami terima, (Idris) sudah datang dan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).
Pemeriksaan Idris dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum memerinci materi pemeriksaan penyidik terhadap Idris, namun keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3). Kendati demikian, KPK tidak menerima konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadiran Idris.