Idris dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Pelaksana harian (Plh) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idris dipanggil dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022 yang tengah diusut KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Idris dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Hari ini (30/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Ali dalam keterangannya.
Idris bakal dimintai keterangan untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. KPK berharap Idris hadir memenuhi panggilan penyidik, lantaran keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.