Pernyataan Miryam itu bertolak belakang dengan isi di dalam surat dakwaan Markus Nari.
Miryam S Haryani, terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el, membantah pernah diminta untuk mencabut keterangannya soal keterlibatan mantan politikus Partai Golkar, Markus Nari, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
“Tidak pernah,” kata Miryam singkat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Miryam ketika menjawab pertanyaan majelis hakim Anwar ihwal permintaan pencabutan keterangan terkait dana proyek KTP-el yang diduga turut mengalir ke Markus Nari.
Permintaan pencabutan keterangan itu diduga sebagai upaya Markus Nari untuk menghilangkan jejak dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Bahkan, saat Anwar mengonfirmasi kembali pertanyaan serupa Miryam masih tetap pada jawaban pertamanya. “Iya tidak pernah pak,” ucapnya.
Namun demikian, pernyataan Miryam itu bertolak belakang dengan isi di dalam surat dakwaan Markus Nari. Dalam surat dakwaan itu, Markus disebut menemui Miryam di kantor PT Mata Group di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 17 Maret 2017.