Markus Nari juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Markus Nari, dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Andhi Kurniawan mengatakan, Markus Nari telah melakukan dua perbuatan melawan hukum. Pertama, Markus dianggap telah secara sah melakukan praktik rasuah secara bersama-sama.
Kedua, mantan politikus Partai Golkar itu dianggap telah melakukan perbuatan pidana, berupa merintangi secara tidak langsung pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Andhi saat membacakan nota tuntutan, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Markus juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah US$900.000. Uang tersebut, merupakan jumlah total dana yang digelapkan Markus dari kasus korupsi KTP-el.