Ketiganya adalah petugas jaga malam peristiwa kebakaran.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang, Banten atas peristiwa kebakaran Blok C II.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunu, menyatakan, ketiganya bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Ada tiga tersangka di sini, RU, S dan Y," kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/9).
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, dia memastikan, penyidik tidak berhenti sampai di tiga tersangka itu. Dalam pekan ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka baru.