Kemenkes telah menerbitkan izin edar untuk dua produk, yakni FastClear Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Pemerintah mengajak masyarakat melakukan tes Covid-19 secara mandiri (self-testing) menggunakan tes cepat antigen mengingat terjadi lonjakan kasus jelang Lebaran 2023 seiring ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau Arcturus di Indonesia. Apalagi, saat ini telah tersedia produk tes cepat yang sudah mengantongi izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sistem pelaporan via aplikasi SATUSEHAT.
"Dengan dilakukan screening mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus Covid-19 dan pengobatan. Diharapkan screening mandiri dalam rangka deteksi dini Covid-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh," ucap Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalucia, pada Senin (16/4).
Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan (alkes), apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian. Kemenkes telah menerbitkan izin edar untuk dua produk tes cepat antigen, yakni FastClear Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Kemenkes akan memutakhirkan informasi tentang produk tes cepat antigen mandiri yang mengantongi izin melalui laman infoalkes.kemkes.go.id. Produk memiliki kode respons cepat (quick response/QR) sebagai tanda pengenal agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali serta terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT.
Pemerintah memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai melakukan tes cepat antigen mandiri. Publik pun diminta tidak ragu melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT dengan mengunggah hasil tes dengan cara memindai (scanning) kode QR dan mengisi data yang diperlukan.