Nasional

Kasus narkoba Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara

Majelis hakim menilai perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

Rabu, 10 Mei 2023 12:27

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, AKBP Dody Prawiranegara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (10/5).

Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dody terbukti melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gr.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," katanya saat membacakan putusan. Dody juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jon menuturkan, ada sejumlah pertimbangan memberatkan dalam vonis tersebut. Antara lain, perbuatan Dody dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemberantasan narkotika.

Selain itu, keterlibatan Dody yang merupakan anggota Polri dalam kasus narkoba juga tidak mencerminkan perilaku aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri," ujar Jon.

Gempita Surya Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait