Penyidik Kejagung menelusuri apakah ada aliran dana tersangka Alex Noerdin ke Parta Golkar pada kasus korupsi PDPDE Sumsel.
Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penyitaan aset berupa tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Gas Sumatera Selatan (PDPDE Gas Sumsel). Penyidik juga menelusuri apakah ada aliran dana tersangka Alex Noerdin kepada Partai Golkar dari hasil korupsi PDPDE Sumsel.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut, tanah tersebut terkait tersangka Muddai Madang; Caca Isa Saleh; dan A Yaniarsyah Hasan. Tanah itu berada di lima daerah berbeda.
“Di PDPDE dilakukan penyitaan aset di Palembang, Banyuasin, Bogor, Bandung, dan Bekasi,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (27/10).
Sementara, untuk tersangka Alex Noerdin, penyidik tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti tiga tersangka lainnya. Sampai saat ini, penyidik masih menganalisa hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Supardi menekankan, TPPU juga bisa dikenakan kepada pihak yang menampung hasil kejahatan tersangka. “Dalam Pasal 3 TPPU, itu bisa saja dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada bukti dia itu (Alex Noerdin) memindahkan, mengalirkan maupun menyamarkan hasil korupsinya,” ucapnya.