Nasional

Kasus pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur segera disidang

Kejaksaan menunggu tahap II dari kepolisian sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.

Rabu, 06 Maret 2024 22:13

Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, segera dibawa ke "meja hijau" seiring dilimpahkannya berkas perkara dari Bareskrim Polri kepada kejaksaan, Senin (4/3). Kasus melibatkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) setempat.

"Telah dilaksanakan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (6/3). "Berkas kita limpahkan kemarin hari Senin."

Kepolisian, sambungnya, kami menunggu hasil penelitian jaksa. "Apakah masih ada kekurangan (P-19) atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap (P-21)."

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus siap disidangkan. Pangkalnya, berkas perkara 7 tersangka sudah lengkap.

Sebelum ke pengadilan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya menunggu tahap II dari kepolisian. Ia tidak memerinci nama-nama tersangka.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait