Insiden penembakan tidak sengaja yang terjadi pada Sabtu (10/8), melibatkan dua anggota Polres Lampung Selatan.
Polri menyatakan dua anggota Polres Lampung Selatan yang tidak sengaja menembak seorang mahasiwa pada Sabtu (10/8) pagi tidak menutup kemungkinan terkena sanksi pidana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal menyatakan sampai saat ini Propam Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka DU dan Brigpol PJ.
"Saat ini Propam Polda Lampung masih menangani, semua sudah ada prosedurnya di Polri. Setelah dilakukan sidang etik, ya mungkin saja ke arah sana (sanksi pidana)," kata Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Minggu (11/8).
Menurut Iqbal berdasarkan prosedur tetap di Polri, pengecekan kelaikan anggota yang memiliki senjata dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Kalau kesehariannya kan tidak mungkin kita monitoring, padahal itu sangat memengaruhi," kata Iqbal.