Gelar perkara akan dilakukan karena penyidik telah menguji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, dan olah TKP.
Pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, terus bergulir. Penyidik kepolisian dari Polda Sumatera Utara disebut bakal melakukan proses gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan gelar perkara akan segera dilakukan karena penyidik telah melakukan uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun demikian, ia tidak dapat membeberkan waktu gelar perkara dilaksanakan.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara. Setelah digelar akan ada evaluasi,” kata Argo di Kantor Polairud, Tangerang, Banten, pada Rabu (4/12).
Argo mengungkapkan, sampai saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku yang diduga orang dekat korban. Penyidik pun menunggu bukti kuat yang mengarah pada pelaku usai melakukan gelar perkara. “Masih dalam pengumpulan alat bukti,” ucap Argo.
Pihak kepolisian sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 18 saksi terkait pembunuhan hakim PN Medan. Belasan orang yang diperiksa itu yakni berasal dari kerabat dan keluarga korban. Juga rekan kerja korban di PN Medan yang berjumlah tujuh orang.