Ada dari kreditur dan debitur yang bakal ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengaku sudah mengantongi tersangka dugaan pencucian uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu. Dari kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.
"Nanti pekan depan kita umumkan, ada dari kreditur dan debiturnya yang jadi tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa (30/10).
Penetapan tersangka itu, kata dia, sesuai dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi. Beberapa di antaranya saksi yang turut diperiksa adalah dari kalangan pejabat di lingkungan Bank NTB. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.
Dedi menjelaskan, Kejati NTB meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Senin (15/10). Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat senilai Rp6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar ternyata berasal dari 5 transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap. Mulai dari Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.