Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah salah satu tersangka sembuh dari Covid-19.
Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menentukan lokasi persidangan kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang akan diselenggarakan di Jakarta.
"Sudah ditentukan, di Jakarta," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (2/8)
Argo menuturkan, meski telah ditentukan lokasi sidangnya, namun penyidik belum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dia belum dapat memastikan kapan pelimpahan akan dilakukan.
Dia mengklaim, penyebab belum dilimpahakan karena salah satu tersangka dalam kondisi Covid-19. "Belum (dilimpahkan) karena tersangka salah satunya kena Covid. Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.
Untuk diketahui, kasus unlawful killing terdapat dua tersangka berinisiap MYO dan FR. Selain keduanya, penyidik sebenarnya menetapkan satu lagi tersangka berinisial ZPZ yang kemudian meninggal dunia di peristiwa kecelakaan.