Langkah pencekalan diambil guna mempermudah proses penyidikan Dadang dalam kasus dugaan suap pengadaan RTH di Pemerintah Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal seorang tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Dadang Suganda, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah melayangkan surat pencekalan terhadap Dadang ke Ditjen Imigrasi pada Selasa (26/11). Atas dasar itu, Dadang dilarang bepergian ke luar negeri selama setengah tahun.
"Dadang Suganda, dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Febri menuturkan, langkah pencekalan diambil guna mempermudah proses penyidikan Dadang dalam kasus dugaan suap pengadaan RTH di Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara ini, Dadang diduga telah menjadi makelar tanah bersama eks anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet.
Terhadap Kadar, KPK telah lebih dulu menetapkan dia sebagai tersangka. Penanganan perkara terhadap Kadar pun sudah diproses hingga mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor.