KPK gali keterangan Kepala Dinas Pertanian hingga oknum PNS di Indramayu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengajuan proposal bantuan provinsi atau banprov dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019. Upaya itu masuk dalam pemberkasan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.
Adapun penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasinya lewat keterangan tiga saksi untuk Abdul. Meraka adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Takhmid, PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno, dan Ibrahim selaku wiraswasta.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai proses pengajuan proposal kegiatan terkait banprov, dugaan aliran uang dari Carsa dan proyek aspirasi kegiatan oleh para anggota DPRD Jabar," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan tesangka terhadap Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.
Dalam perkaranya, Abdul disebut berusaha meloloskan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.