Joko Driyono menitipkan dokumen lewat sopir pribadinya.
Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, yang kini jadi terdakwa kembali menjalani persidangan kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor pada Selasa (18/06) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, terdapat tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Joko Driyono. Beberapa di antaranya yakni Muhammad Subekti staf bagian keuangan PSSI, Abdul Ghofur selaku office boy, Herwin staf event timnas, dan Ahya atau Pak Koko selaku Direktur Keuangan Persija Jakarta.
Berdasarkan kesaksian Abdul Ghofur, dirinya mengaku suatu hari pernah dihubungi oleh staf event timnas, Herwin pada pukul 11 malam. “Di telpon mau nitip barang. Bertemu di pom bensin,” kata Ghofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (18/6).
Ghofur melanjutkan, Herwin datang menemuinya mengendarai mobil sedan berwarna hitam. Kemudian ia diminta untuk mengambil koper berisi penuh dokumen. Kepada Ghofur, Herwin menuturkan untuk menyimpan koper berisi dokumen tersebut di rumahnya.
“Simpan di rumah jangan sampai hilang. Simpan di dalam lemari. Jangan sampai kena air hujan. Kamu simpan, udah diam saja,” kata Ghofur menirukan ucapan Herwin.