Berkasnya telah diteirma oleh Tim JPU Kejari Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Kasus yang menyertakan akademisi kampus jaket kuning itu sebagai korban, telah diterima berkasnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus)," katanya dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Bani menyebut, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama untuk memberikan tindakan kekerasan terhadap Ade Armando. Alhasil, Ade Armando harus babak belur dan berlimpah luka saat dievakuasi dari kerumunan massa unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.