Nasional

Lengkapi berkas kasus penyelewengan dana Waskita Karya, 5 saksi diperiksa

Lima orang yang diperiksa dari internal Waskita Karya, Dinas Perhubungan, serta tim proyek jalan tol.

Selasa, 13 Desember 2022 21:15

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait tersangka Bambang Rianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Lima orang yang diperiksa dari internal Waskita Karya, Dinas Perhubungan, serta tim proyek jalan tol.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Para saksi adalah Sugiharto selaku Mantan SVP Divisi Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk., Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket I,  Rezza Irawan Widiarto selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk., Proyek Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2, Dino Aryo selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II, dan Hedi Tahap selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang periode 2018.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait