Status kepegawaian SM tengah dalam pertimbangan dan Batan memutuskannya pada pekan depan.
Bareskrim Polri menetapkan karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka atas kepemilikan zat radioaktif ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono mengatakan, penetapan tersangka SM dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi. Kemudian ditemukan bukti kalau SM tidak memiliki izin penyimpanan zat radioaktif di rumah.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi juga olah TKP, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Gedung Bareskrin Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Tersangka dikenakan Pasal 42 Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun, SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal didapatkannya zat radioaktif milik SM. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SM mengaku mendapatkannya dari teman.