Polisi periksa 7 saksi terkait pelaporan karyawan Batan inisial SM.
Karyawan Batan berinisial SM akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kepemilikan zat mengandung radioaktif ilegal.
Diketahui, SM merupakan pemilik rumah yang sebelumnya digeledah, dan ditemukan sejumlah zat mengandung radioaktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaporan dilakukan pada Jumat (28/2). Pihak pelapor merupakan anggota Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana tenaga nuklir dengan cara memanfaatkan sumber radiasi (pengion) tanpa izin," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Menurut Argo, kepemilikan zat mengandung tenaga nuklir telah diatur dalam Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.