Kasus tersebut telah dinyatakan inkrah sehingga jaksa mengeksekusi terpidana Napoleon Bonaparte.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi pidana badan atas Napoleon Bonaparte dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Napoleon Bonaparte pada 16 November 2021. Oleh karena itu, perkara tersebut dinyatakan inkrah.
“Pada Selasa (16/11) jaksa eksekutor Kejari Jaksel melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Menurut Leonard, putusan MA juga menyatakan terpidana Napoleon Bonaparte dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Amar putusan itu, yakni menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Leonard.