Asep Supriatna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar). Asep Supriatna, bakal diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) 2012-2013 dan pengembangannya.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (pihak wiraswasta, Dadang Suganda)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Kemarin, diketahui PNS bagian Sekretariat Daerah Pemkot Bandung, bernama Irman juga dipanggil dalam kasus yang sama. Selain Asep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pihak swasta bernama A. Benny Hidayat dan seorang ibu rumah tangga, Anna Taniana Rahayu.
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.