Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus sembako maut.
Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus sembako maut.
Kepala UPT Monas, Mundjirin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus meninggalnya dua anak dalam acara pembagian sembako di Monas.
Kasubdit unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba menyatakan dalam penyidikan, Mundjirin mendapatkan 11 pertanyaan.
Mundjirin diperiksa pada Selasa (22/5) sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Kesebelas pertanyaan yang diajukan penyidik pada Mundjirin diakui Niko berkaitan dengan perizinan.
“Memang tujuan pemeriksaan kali ini ingin mempertanyakan bagaimana prosedur panitia dapat memperoleh izin dari pihak Pemda,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5).