Penyidik mengaku masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tengga Timur (Kejati NTT) mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo yang menyeret nama Karni Ilyas dan Gories Merre.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, dia tidak merinci dari mana saja saksi yang telah diperiksa.
"Tim penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi dan bukti yang perlu didalami. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 100 orang saksi," kata Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (22/12).
Hakim menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan akan dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka. Tidak dipungkirinya, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Untuk menyelesaikan perkara ini masih diperlukan waktu untuk menyelesaikannya," ucapnya.