Kasus Bupati Jepara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap, dalam putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dua tersangka itu adalah Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani masa persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU), kata Febri, mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan tehadap dua tersangka itu.
"Direncanakan akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," katanya.