Hadinoto dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno, untuk diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Hadinoto yang berstatus tersangka, sedianya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (13/11).
Panggilan ini merupakan lanjutan setelah Hadinoto mangkir dari pemeriksaan pada Selasa (29/10). Dia merupakan satu-satunya tersangka pada perkara itu yang belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2019.
Pada perkara itu, penyidik fokus untuk mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Proses penelusuran itu dilakukan dari pemeriksaan Hadinoto pada 11 Oktober lalu.