KPK telah melimpahkan berkas perkara Juarsah ke PN Tipikor Palembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia tersandung kasus dugaan suap pengadaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.
"Kamis (24/6) Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, penahanan telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, tempat penanahan Juarsah masih di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1.
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucapnya.
Adapun Juarsah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.