Nasional

Kasus suap Rektor Unila Karomani, Bambang Pacul sebut Utut Adianto hanya beri atensi

Senada, kata dia, Utut dalam perkara ini hanya membantu anak dari salah satu stafnya agar 'dimuluskan' masuk ke FK Unila.

Selasa, 06 Desember 2022 16:00

Ketua Bappilu PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memastikan koleganya Utut Adianto tidak terlibat dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka.

Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru terungkap dalam persidangan kasus suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada akhir November 2022 lalu.

Menurut Pacul, Utut Adianto hanya memberikan atensi agar anak dari staf koleganya itu bisa masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Pacul mengambil contoh jika seseorang datang kepadanya untuk masuk tes bintara. Hal itu menurutnya tidak bisa ditolak selain menyarankan atensi agar yang bersangkutan dapat mengikuti tes sesuai dengan persyaratan yang ada.

Senada, kata dia, Utut dalam perkara ini hanya membantu anak dari salah satu stafnya agar 'dimuluskan' masuk ke FK Unila.

"Adinda (wartawan), Bambang Pacul Ketua Komisi III, dikau punya anak nangis-nangis minta dibantu masuk tes bintara apa kataku sama engkau? Aku pasti akan mengatakan ikuti prosedur tes sesuai dengan kemampuannya yang ada. Saya akan mengatakan, tolong ini diatensi," ujar Bambang Pacul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

"Syarat-syarat untuk lulus juga calon bintara kan begitu. Masa kemudian dikata 'udah gue ga bisa  bantu apa-apa'. Masa kayak gitu. Kita kan yo tepo-tepo. Tepo tepo itu ya ngukur lah, apakah Bambang Pacul, Pak Utut, termasuk geng koruptor, kan ada track record. Kalau memang kepalanya itu rakus, korupsi, Tangkap lah," imbuhnya.

Bambang Pacul pun memastikan jika Utut hanya sebatas memberikan atensi, dan tidak melakukan suap terhadap Rektor Unila.

"Enggak akan mungkin (melakukan suap), wong yang dibantu anaknya staf gimana si kau. Tega gak kau? Bung Karno mengajarkan kepada kita semua kita harus membantu tenaga kaum miskin," tuturnya.

KPK telah memeriksa Utut Adianto sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (2/12). Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang.

Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mualimin itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait