Bambang adalah mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian penerapan Hukum Biro Bankum Polri.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto akan menghadapi sidang putusan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang terjerat hukum atas kasus suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Bambang adalah mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian penerapan Hukum Biro Bankum Polri.
PN Jakpus dalam situsnya melaporkan bahwa agenda sidang pembacaan putusan itu akan digelar pukul 10.00 WIB, Senin (4/9). Di ruangan Wirjono Projodikoro 1.
Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurang terhadapnya. Bambang juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Menurut Jaksa Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp57.126.300.000.