Berkas perkara Ismail Bolong cs sudah diserahkan ke JPU.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemberkasan tahap I kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini membuahkan Ismail Bolong sebagai tersangka sejak Selasa, (6/12).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menetapkan berkas tahap I kasus tersebut. Nantinya penyidik akan melakukan kelengkapan tahap II.
“Statusnya naik pada penyidikan dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU,” kata Dedi dalam konferensi pers, Rabu (14/12).
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan dilakukan terhadap satu orang lainnya setelah Ismail Bolong, dan seorang penambang lainnya menjadi tersangka.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ketiga orang itu memiliki perannya masing-masing dalam perkara ini. Ketiga orang tersangka itu adalah BP, RP, dan Ismail Bolong itu sendiri.