Para saksi didalami pengetahuannya terkait perencanaan awal hingga proses dilaksanakan pengadaan tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan awal pengadaan tanah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu dilakukan untuk mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Dalam penyelisikan tersebut penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan kawan-kawan, Kamis (3/6). Mereka adalah Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/6).
Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Yoory; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Sementara korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Adonara Propertindo.
Saat pemeriksaan kemarin, penyidik turut meminta keterangan swasta/pegawai PT Adonara Propertindo, Darzenalia Azli, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi terkait berbagai dokumen yang berkelindan dengan perkara.