Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemkab OKU untuk lahan kuburan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Johan Anuar (JA), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses tahap dua kasus dugaan rasuah tanah kuburan di OKU itu dilakukan, Kamis (10/12).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antisuap dengan Polda Sumsel. Kasus mulai ditangani komisi antirasuah sejak 24 Juli 2020.
"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya.
Pada perkaranya, Johan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten OKU untuk lahan kuburan. Praktik itu dilakukan Johan lewat Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dan nantinya tanah-tanah diatasnamakan Hidirman.
Selanjutnya, Johan diterka memberikan Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan beli tanah. Hal itu diduga untuk merekayasa peralihan hak atas tanah, sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi.