"Sri Haryati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar dan kawan-kawan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Sri Haryati, Kamis (5/8).
Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar.
"Sri Haryati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Tidak hanya, Sri Haryati, tim penyidik KPK juga memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.