Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.
Kepolisian menemukan senjata api (senpi) rakit ilegal dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata itu telah masuk dalam daftar sita penyidik. Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.
"Olah TKP telah dilaksanakan Polres Bogor dan ditemukan senpi rakit ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Dalam hasil pemeriksaan, unsur kelalaian IM ditemukan. Pun, IM dijerat dengan Pasal 39 dan atau 338 KUHP, serta Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Maka dari itu, kata Ramadhan, Bripda IM dan Bripka IG patut diduga melanggar kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara etik, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).