Keputusan itu sesuai hasil gelar perkara dan mempertimbangkan keterangan sejumlah ahli.
Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menjadi penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara dan mempertimbangkan keterangan ahli dari akademisi, yayasan, pakar pidana, PPATK, dan BPK.
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (17/8).
Tidak cuma kasus dugaan TPPU yang proses hukumnya naik menjadi penyidikan. Alhasil, penyidik membuat dua berkas perkara setelah gelar perkara, yakni terkait tindak pidana yayasan dan dugaan penggelapa serta dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Yang pertama, TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua, diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS," ujarnya.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.