Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang akan disidangkan adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya hingga saat ini masih berstatus anggota aktif Polri.
“Jadwal sidang pertama pada Senin (18/10) pukul 10.30 WIB,” kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Disebutkannya, berkas dakwaan atas nama tersangka Yusmin diterima dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M. Yusmin Ohorella. Sedangkan tersangka Fikri, dakwaan diterima dengan nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel.
“Ketua Majelis M. Arif Nuryanta,” ucapnya.