Yang ditangani Kejagung berawal dari laporan anggota Komisi III DPR dan masih tahap penyelidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan impor emas yang sedang didalaminya berbeda dengan skandal emas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sekitar Rp189 triliun. Sebab, perkara yang tengah diusutnya masih tahap penyelidikan.
"Enggak, beda itu, beda! [Yang diusung Kejagung] masih lidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Rabu (13/4).
Dirinya menerangkan, berkas kasus impor emas yang ada di meja kerjanya kali pertama dibongkar anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, saat rapat bersama Kejagung pada 2021. Potensi kerugian negaranya sekitar Rp2,9 triliun.
Sementara itu, Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, mengungkapkan, penyidik masih mempelajari kasus yang ditanganinya dari aspek regulasi. Sebab, setidaknya bersinggungan dengan dua peraturan perundang-undangan.
"Kita pelajari undang-undangnya. Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan Undang-Undang Minerba. Tapi, kalau yang di bandara, pakai Undang-Undang Kepabeanan," tuturnya.