Firli menyebut, KPK dapat menaikkan status sebuah perkara apabila kasus yang ditangani memenuhi unsur tersebut.
Dewan Pengawas (Dewas) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memutuskan kejelasan status perkara dugaan korupsi Formula E Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setiap kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu akan dituntaskan.
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas kepada satu perkara atau perkara lain, dan itu harus kita selesaikan,"kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/2).
Disampaikan Firli, penanganan perkara yang dilakukan KPK merujuk pada pedoman dan aturan yang mengikat. Sehingga, tim KPK harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam mengusut perkara korupsi.
"Pedomannya adalah kecukupan alat bukti, bukti permulaan cukup, memenuhi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, ya kami naikkan penyidikan," tutur dia.
Firli menyebut, pihaknya dapat menaikkan status sebuah perkara apabila kasus yang ditangani memenuhi unsur tersebut. Begitu pula sebaliknya, penanganan perkara akan dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan.