KPK periksa Effendi Gazali dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. Menurut pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Effendi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.
Effendi diperiksa dalam kapasitas sebagai wiraswasta, Kamis (25/3). Dia ditanyai terkait pelaksanaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono, eks pejabat pembuat komitmen atau PPK) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali, Jumat (26/3).
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik memeriksa saksi lainnya. Perinciannya, PT Indo Nufood Indonesia, Triana; PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan swasta, Muhammad Rakyan Ikram. Mereka dikonfirmasi mengenai keikutsertaan sebagai vendor proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Dan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara) melalui tersangka MJS (eks PPK, Matheus Joko Santoso) dan AW," ucap Ali.